Nasionalismenews, Banten – Pengusiran yang dilakukan petugas proyek pembangunan stadion sport center Banten, di Kota Serang pada Sabtu (12/2/2022), terhadap 2 orang wartawan media online saat hendak melakukan peliputan menciderai tugas jurnalistik
Pasalnya petugas proyek mengusir dua orang wartawan itu karena dianggap tidak memiliki izin dari dinas Perkim Provinsi Banten.
Pelarangan meliput dilakukan oleh pihak pelaksana, padahal kedatangan kedua wartawan yang tergabung di JMSI Kota Tangerang hanya bermaksud melihat perkembangan pembangunan stadion sepakbola kebanggan milik warga Banten tersebut.
“Gak boleh masuk bang! Kalau mau masuk ke tempat ini harus ada surat izin dari dinas Perkim Banten. Kita hanya menjalankan tugas bang,” kata petugas pembangunan Stadion Sport Centre Banten, Sabtu (12/2/2022).
Diakuinya, kedua wartawan online ini tidak mendapatkan kesempatan untuk melihat lihat tahapan bangunan stadion jelang peresmian dan berujung pengusiran oleh pihak pelaksana proyek.
“Kami hanya bertandang dan menjalankan tugas kontrol sosial terhadap pelaksanaan kegiatan progres pembangunan stadion Sport Centre Banten yang akan diresmikan oleh Pemprov Banten,” ucap Pudin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu malam (12/2/2022).
Disampaikan kembali olehnya, saat dia mengaku wartawan dan meminta contoh surat perintah larangan dari dinas Perkim Banten, petugas pelaksana proyek tersebut tidak dapat menunjukkannya. Bahkan di pintu masuk proyek tidak ada tanda papan plang pelarangan masuk.
“Harusnya ada suratnya, kalau ingin melarang kita masuk, tapi petugasnya tidak bisa menunjukkan surat instruksi dari dinas Perkim Banten dan contoh surat perintah dilarang masuk,” kata Pudin.
Tentunya kejadian seperti ini sangat menghambat tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai kontrol sosial.
Pudin berharap Dinas Perkim Banten agar lebih bijak dalam memberikan perintah ke bawahan atau mitranya agar tidak menghalangi tugas jurnalistik dilapangan.
“Sebab wartawan dalam menjalankan tugasnya dilapangan juga berdasarkan payung hukum UU Pers No.40 tahun 1999, dengan sanksi pidana 2 tahun penjara bagi siapa saja yang menghalang-halanginya.