CIBINONG, NasionalismeNews – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Bogor Bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor menggelar kerjasama perlindungan hukum serta memberikan pendidikan edukasi tentang hukum untuk pihak-pihak sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bogor. Penanda tangananan MoU dilaksanakan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Senin (31/7/23).
Membuka sambutan, Kepala Dinas Kabupaten Bogor, Juanda, S.E.,M.M., menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas kerjasama DPC Peradi dalam menyikapi permasalahan-permasalahan yang memerlukan penyelesaian hukum di Sekolah, baik yang dialami pengurus pendidikan di sekolah maupun wali murid yang mengalami gangguan belajar mengajar dari oknum kepentingan diluar sekolah. Ia berharap dengan dilaksanakannya MoU ini dapat menjadi solusi perlindungan hukum bagi tenaga pendidikan.
“Kami sangat mendukung kerjasama Mou DPC Peradi dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Kami Dinas Pendidikan sebagai saksi MoU ini berharap kerjasama pendidikan yang baik ini membawa kemajuan pendidikan di Kabupaten Bogor,” ujar Kadis Pendidikan usai melaksanakan MoU di kantor Dinas.
Terkait Pelaksanan kerjasama, Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, Oteu Herdiansyah, SH., meyampaikan, DPC Peradi akan melakukan langkah-langkah konkrit yang tertuang dalam MoU tersebut, diantaranya melakukan penyuluhan hukum, menyikapi persoalan-persoalan hukum yang sering dihadapi pengurus sekolah dengan beberapa kluster. Dan bagi para Kepala sekolah dapat membuka ruang konsultasi bersama tim advokat DPC Peradi Kabupaten Bogor.
“Peradi Kabupaten Bogor sudah memiliki pusat bantuan hukum sendiri di kantor LBH Peradi, dan apabila ada pihak sekolah yang membutuhkan dapat menghubungi kami,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Oteu, Pihaknya juga akan memberikan pembekalan hukum melalui seminar-seminar hukum secara umum, dan penyuluhan di tiap-tiap perwakilan Kecamatan agar para pengurus sekolah memahami regulasi hukum sebagai pembekalan di sekolah.
Sementata itu Sekretariat Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Joko Trimulyo mengatakan, kesimpulan dibuatnya MoU ini adalah untuk lebih bersinergi dan berkolaborasi antara dinas Pendidikan dan Peradi Kabupaten Bogor. Selain bantuan hukum, program kerjasama ini juga akan membuka program penyuluhan, pencegahan dan pendampingan hukum.
“Kami sangat mendukung kerjasama ini, Selain kerjasam bantuan dan pendampingan hukum, kita juga akan bangun melalui quick centre cepat tanggap apabila ada tekanan-tekanan psikologis eksternal itu bisa di dua tempat pengaduan, yaitu SOP, dan ke teknis pengaduan pendidikan mitranya yaitu Peradi,” jelasnya.
Teknis kedepannya, lanjut Joko, nanti masih akan terus berlanjut pertemuan kedepan dengan Dinas dan dewan pendidikan, Peradi dan audiens ke K3S dan KKS agar lebih terintegrasi.
Pelaksanan Memorandum Of Understanding (MoU) disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Sekretaris Dinas Pendidikan, Ketua Dewan Pengawas Pendidikan, Drs. H.M. Takiyudin Basri, Sekretaris Dewan Pendidikan, Joko Trmulyo, Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor Oteu Herdiansyah, SH., beserta jajaran PBH antara lain, Ketua Bidang PPA, Andi Agustinawati, SH., Ketua PBH, Suhud, dan Jajaran DPC Peradi lainnya. (Juliyanto)