Nasionalismenews, Jakarta – Mantan anggota DPR Angelina Patricia Pinkan Sondakh bebas hari ini setelah menjalani hukuman hampir 10 tahun penjara. Ia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengakui perbuatannya pada masa lalu tak patut dicontoh.
“Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022.
Setelah hampir 10 tahun mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh akhirnya kembali menghirup udara bebas. Eks politikus Partai Demokrat itu keluar dari lapas tersebut pukul 06.30 WIB untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
Selama tiga bulan menjalani cuti, Angelina berstatus sebagai klien pemasyarakatan. Putri Indonesia 2001 itu harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Angelina Sondakh mendekam di penjara setelah terlibat kasus korupsi Wisma Atlet pada tahun 2012. Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
Angelina diharuskan bayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
#angelinasondakhbebas #angelinasondakh