Calon anggota (BPK) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia akan menjalani Ff it and Proper Tes( uji kelayakan dan kepatutan) di hadapan Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) pada hari selasa (10/8).
proses tersebut akan di laksanakan terbuka terhadap 16 calon anggota BPK dengan protokol kesehatan yang ketat.Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 Calon Anggota BPK digelar pada tanggal 10 hingga 12 Agustus 2021.
Uji kelayakan dan kepatutan di DPD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK),” kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha Arriwi Kathmandu, Senin (9/8).
Dalam penjelasannya Dia , hasil uji komite VI DPD RI akan di serahkan kepada pimpinan DPR RI untuk di tindak lanjuti oleh Komisi XI DPR RI .Dan hasil dari uji calon anggota BPK yg di lakukan Komite IV DPD akan menjadi bahan pertimbangan di Komisi XI DPR.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD.Bahan pertimbangan DOD ini akan di dampaikan ertulis yang memuat hasil calon secara lengkap dan di serahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama sebulan merujuk amanat UU BPK khususnya pasal 14 ayat(1).
Seperti apa yg di jelaskan oleh senator asal jateng, Komite IV DPD RI memberikan penekanan mengenai kompetensi , kapasitas dan intergritas terhadap 16 calon anggota BPK.Untuk itu semuanya akan terlihat dalam Fit and Proper tes yang di jalani oleh 16 calon anggota BPK di Komite IV DPD,
Kami fokus pada tiga poin, bagaimana kompetensi calon, kapasitas calon dan integritas atau karakter calon,” kata dia.
Sebelumnya ,Abdulah Hilmi koordinataor koalisi #save BPK melaporkan komisi IX DPR ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penjaringan calon anggota BPK . Selain itu koalisi juga melaporkan komisi IX DPR ke komite IV DPD RI.
Koalisi #Save BPK menyatakan sejak awal penjaringan calon anggota BPK RI sudah melakukan kajian terhadap seluruh nama calon anggota BPK RI . Yang mana hasilnya dua nama di indikasikan koalisi tidak memenuhi syarat sebagai mana undang undang No 15 tahun 2006 tentang BPK RI.
Menurut pasal 13 huruf J UU tentang BPK RI , disebutkan Hilmi bahwa paling singkat calon anggota BPK RI harus atau telah setidaknya dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
“,Awalnya kami mendapatkan informasi soal calon anggota BPK dan muncul 16 nama. Setelah kami telusuri, ada dua kandidat yang kami sinyalir tidak sesuai dengan Undang-Undang BPK, khususnya Pasal 13 huruf J. Kedua calon itu Pak Nyoman dan Pak Soeratin,” kata Hilmi.
Oleh karena itu ,koalisi #save BPK melampirkan dalam laporannya ke MKD RI dan komite IV DPD RI, yaitu Harry Z Suratin dan Nyoman Adhi Suryadarma sebagaimana yang terlampir dalam laporannya.
Sementara info yg di terima mengenai uji kelayakan dan kepatutan koalisi telah mengetahui jelas Hilmi. nantinya “hanya” memberikan penilaian dan pandangan selanjutnya di serahkan ke komisi XI DPR RI.
Memang nanti di DPD dulu, tapi hanya memberikan pandangan, pertimbangan, hasilnya itu diberikan ke Komisi XI DPR,” jelasnya.
NN/WIJAYA