Pelaku Usaha Berharap Okupansi Mall Meningkat Pada PPKM Level 2

Nasionalismenews, Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai diterapkan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku pada 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Dalam aturan PPKM Level 2 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali. Selama masa pembatasan, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Kemudian untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan bahwa penurunan level PPKM di Jabodetabek yang diberlakukan menjadi level 2 diharapkan dapat segera menggerakkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan yang selama ini hanya berkisar 40 persen saja dibandingkan dengan sebelum pandemi.

“Penurunan level PPKM ini juga diharapkan dapat segera menggairahkan belanja menjelang bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri yang sebentar lagi akan tiba,” ujar Alphonzus kepada Nasionalismenews.com , Rabu (9/3).

Lanjutnya, saat ini ada tantangan lain yang harus dihadapi pusat perbelanjaan yaitu naiknya harga produk barang yang disebabkan tingginya biaya energi. Hal tersebut diakibatkan dari ketidakpastian global dan potensi kenaikan harga-harga sehubungan dengan rencana kenaikan PPN menjadi 11 persen yang efektif mulai 1 April 2022.

“Potensi kenaikan harga-harga tersebut dikawatirkan akan mempengaruhi pemulihan kondisi usaha, yang sebenarnya trennya akan baik akibat jumlah kasus positif Covid19 yang sekarang relatif sudah mulai terkendali,” jelas Alphonzus.

Next Post

Wow ! Bank Mandiri Bagikan Dividen 16 Trilyun Rupiah

Thu Mar 10 , 2022
Nasionalismenews, Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mandiri memberikan restu kepada manajemen untuk memberikan 60 persen dari laba bersih konsolidasi 2021 atau sekitar Rp16,82 triliun sebagai dividen. Sedangkan, sisanya akan dialokasikan sebagai laba ditahan.   Dari nilai tersebut, dividen kepada Negara Republik Indonesia atas kepemilikan sebesar 52% […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links