Nasionalismenews, Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai diterapkan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku pada 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Dalam aturan PPKM Level 2 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali. Selama masa pembatasan, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Kemudian untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan bahwa penurunan level PPKM di Jabodetabek yang diberlakukan menjadi level 2 diharapkan dapat segera menggerakkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan yang selama ini hanya berkisar 40 persen saja dibandingkan dengan sebelum pandemi.
“Penurunan level PPKM ini juga diharapkan dapat segera menggairahkan belanja menjelang bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri yang sebentar lagi akan tiba,” ujar Alphonzus kepada Nasionalismenews.com , Rabu (9/3).
Lanjutnya, saat ini ada tantangan lain yang harus dihadapi pusat perbelanjaan yaitu naiknya harga produk barang yang disebabkan tingginya biaya energi. Hal tersebut diakibatkan dari ketidakpastian global dan potensi kenaikan harga-harga sehubungan dengan rencana kenaikan PPN menjadi 11 persen yang efektif mulai 1 April 2022.
“Potensi kenaikan harga-harga tersebut dikawatirkan akan mempengaruhi pemulihan kondisi usaha, yang sebenarnya trennya akan baik akibat jumlah kasus positif Covid19 yang sekarang relatif sudah mulai terkendali,” jelas Alphonzus.