NasionalismeNews.com, Kebijakan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada Januari 2024.
Kendati demikian, kebijakan ini sudah berlaku saat ini meskipun masih terbatas. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengklarifikasi bahwa dengan pemberlakuan kebijakan ini, bukan berarti memaksa semua orang yang memiliki KTP wajib membayarkan pajak, apalagi yang berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Kebijakan ini diperuntukkan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun, atau di atas PTKP Rp4,5 juta per bulan.
Jadi bukan berarti NIK yang juga merangkap NPWP justru memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak, tapi NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kata Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Saat ini, pihaknya terus melanjutkan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. Hingga saat ini, Suryo mengakui bahwa masih ada data yang berbeda dengan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri). “Hingga tahun 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka.
Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan DJP,” ungkap Suryo. Penggunaan NIK sebagai NPWP juga menjadi langkah DJP untuk mendapatkan update data terbaru dari para wajib pajak (WP).
“Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK harapan kami sekaligus meng-update mengenai data dan informasi wajib pajak yang ada di DJP. Kami meminta para WP segera melakukan update data profil, alamat, nama, email, dan juga alamat domisili,” ucap Suryo.