SELAIN PENDIDIKAN & SEMBAKO PERSALINAN PUN DIKENAI PAJAK

Nasionalismenews.com – Jakarta telah ramai rencana pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, pengenaan pajak juga akan dilakukan pada jasa rumah bersalin.

Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2. jasa dokter hewan;

3. jasa ahli kesehatan seperti ahli

akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli

fisioterapi;

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;

5. jasa paramedis dan perawat;

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan

sanatorium;

7. jasa psikolog dan psikiater; dan

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Tidak hanya itu, nantinya tarif PPN juga akan meningkat menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Sementara itu, pada pasal terbaru Pasal 7A dijelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Nasionalismenews.com Jakarta ,telah ramai rencana pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, pengenaan pajak juga akan dilakukan pada jasa rumah bersalin.

Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2. jasa dokter hewan;

3. jasa ahli kesehatan seperti ahli

akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli

fisioterapi;

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;

5. jasa paramedis dan perawat;

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan

sanatorium;

7. jasa psikolog dan psikiater; dan

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Tidak hanya itu, nantinya tarif PPN juga akan meningkat menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Sementara itu, pada pasal terbaru Pasal 7A dijelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Leave a Reply

Next Post

OMBUDSMAN TEMUKAN MASALAH PADA SISTEM PPDB DKI JAKARTA

Tue Jul 20 , 2021
Nasionalismenews.com – Jakarta , Di hari pertama penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2021 pada Senin (7/6/2021), Ombudsman DKI menemukan masalah dalam sistem pendaftaran daring. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya menemukan masalah dengan server yang tidak siap ketika “traffic” pengguna tinggi, sehingga menyulitkan […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links