Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 2, Marten Tipagau-Malianus Belau, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Intan Jaya 2024. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Dengan putusan ini, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aner Maisini dan Elias Igapa, dipastikan akan mengikuti pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya pada 20 Februari mendatang.
Mengenakan batik lengan panjang bercorak burung cendrawasih, Aner Maisini dan Elias Igapa mengungkapkan rasa syukur atas putusan MK yang dianggap sebagai keputusan yang adil. “Pada sore hari ini, saya bersama tim pemenangan dan para pendukung mengucapkan syukur kepada Tuhan karena kemenangan kita di MK. Dengan ditolaknya tiga gugatan PHPU Kabupaten Intan Jaya, maka kita tinggal menunggu acara pelantikan,” ujar Aner Maisini didampingi Elias Igapa.
Sebagai politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Aner Maisini menyoroti kurangnya pembangunan dan pelayanan pemerintah di Intan Jaya selama ini, yang menurutnya berkontribusi terhadap meningkatnya tingkat kriminalitas dan konflik di daerah tersebut. “Selama ini masyarakat Intan Jaya berharap dan berdoa agar muncul pemimpin yang mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada di sana,” tambahnya.
Dengan kepastian pelantikan pada 20 Februari, masyarakat Intan Jaya kini menanti langkah-langkah konkret dari kepemimpinan baru dalam membawa perubahan bagi daerah tersebut.