Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim. Operasi penindakan yang dilakukan pada Senin (27/01) dan Minggu (02/02) ini mengamankan dua pelaku berkewarganegaraan Indonesia serta barang bukti berupa 2.035 gram metamfetamina atau sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama berawal dari kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang pria berinisial MU (27), penumpang kapal feri MV Sindo 7 dari Stulang Laut, Malaysia. “Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa MU berasal dari Aceh dan bekerja sebagai freelancer di salah satu tempat hiburan malam di Batam. MU mengaku pergi ke Malaysia untuk mengunjungi temannya di Johor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa MU,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana dalam koper MU. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.530 gram sabu, yang telah dikonfirmasi melalui uji narkotes dan laboratorium. MU pun segera diamankan bersama barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.
Kasus Kedua: Ibu Rumah Tangga Bawa 505 Gram Sabu
Pada penindakan kedua, Minggu (02/02), petugas Bea Cukai Batam mencurigai koper milik seorang perempuan berinisial NP (42), penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Balikpapan. NP, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Karimun, diketahui membawa sejumlah pakaian, sajadah, serta celana jeans dalam kopernya. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 505 gram yang disembunyikan di antara lipatan celana dan tumpukan pakaian lainnya.
“NP mengaku mengambil barang tersebut di Jalan Poros, Tanjung Balai Karimun dan dijanjikan upah sebesar Rp30 juta,” terang Zaky.
Atas penangkapan ini, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, dan para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Zaky menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini bukan hanya mencegah peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp16 miliar.
“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau yang sering dijadikan jalur masuk dan peredaran narkotika,” tutupnya.