Jumat ,01 Oktober 2021
NasionalismeNews.Com- SulSel_Luwu Timur – Penyidik Polres Luwu Timur resmi menahan empat orang aparat Desa Tarabbi, Kecamatan Malili,Kabupaten Luwu Timur,
Keempat orang sudah ditersangkakan dan resmi ditahan mulai tanggal 30 September 2021 atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tarabbi (APBDes) tahun 2020.
Para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 566.323.111 berdasarkan LPH Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Keempat orang yang ditahan penyidik Polres Luwu Timur masing RS (Kaur Keuangan), IGS Kaur Perencanaan juga sebagai Ketua TPKD, AP Sekretaris Desa dan MT staf keuangan.
“Pasal dipersangkakan yaitu pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Thn 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Kata Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,. M.H.
Selain empat orang aparat Desa Tarabbi, Penyidik Polres Luwu Timur juga resmi menahan NM kaur Keuangan Desa Matano.
NM resmi ditahan di rutan Mapolres Luwu Timur sejak tanggal 18 September 2021, atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2018 dan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian Rp. 869.013 479.
(**)