Sosialisasi Rangcangan Perda PPMHA Kabupaten Luwu Timur Perjuangan Masyarakat Hukum Adat Kemokolean Wawainia Rahampu’u Matano

Sosialisasi Rangcangan Perda PPMHA Kabupaten Luwu Timur
Perjuangan Masyarakat Hukum Adat Kemokolean Wawainia Rahampu’u Matano

 01 April 2021

MediaNadionslisme.com, Luwu Timur– Sosialisasi Rangcangan PERDA PPMHA Kabupaten Luwu Timur ,Kadis DLH Andi Tabacina Ahmad mensosialisasikan dihadapan 8 anak suku dibawa naungan Kemokolean Wawa inia Rahampu’u Matano yang juga dihadiri langsung oleh PLT Mokole Andi Suriadi Opu Topasolongi Andi Paluseri dan wakilnya Pua Oragi Datu Sumardi Noppo To Mecce Pua Amula (01 /04/2021).

Dalam penjelansannya, Pua Oragi Datu bahwa
Kemokolean wawa inia Rahampu’u Matano memilki Delapan anak suku Ihi Inia, To konde,To Tambee To Karunsuee,To Padoe,To Weula,To Kinadu dan to Taipa kedelapan anak suku tersebut diakui oleh Kedatuan Luwu dan akan diperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan oleh Negara melalui PPMHA.

“Penetapan rancangan peraturan daerah tentang PPMHA diharapkan dapat menjadi awal perjuangan masyarakat hukum adat untuk memperoleh hak atas tanah dan hutan yang telah diwariskan secara turun temurun,” Jelas Abidun. Karua Tokonde

Proses mendorong penetapan Raperda PPMHA, diawali dengan lokakarya Masyarakat Hukum Adat Delapan anak Suku yang melibatkan multi pihak seperti perwakilan Lembaga Masyarakat Adat kedelapan anak suku dan OPD terkait. Selain itu, Bapemperda akan membentuk tim penyusun Raperda PPMHA yang terdiri dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Ungkap Andi Tabacina Ahmad

“Rancangan peraturan daerah yang akan dirumuskan oleh tim penyusun kemudian telah dikonsultasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur guna memperoleh saran dan masukan agar muatan dalam Raperda dapat lebih berbobot dan tidak terjadi multy tafsir kemudian Bapemperda juga akan melakukan konsultasi public dengan perwakilan masyarakat adat Delapan anak suku beber H.Hasan Said

Kemokolean Wawa Inia Rahampu,u Matano mendorong agar percepatan peraturan daerah tentang PPMHA segerah ditetapkan sebagai peraturan daerah di Kabupaten Luwu Timur agar supaya proses verifikasi kedelapan anak suku segerah dilakulan tutur H.Hasan Said

Ia berharap dengan ditetapkannya Raperda tersebut, masyarakat hukum adat dapat mengusulkan hutan dan tanah adat yang dimilikinya agar diakui dan dilindungi oleh Negara.

Bapemperda juga berharap setelah ditetapkannya Raperda ini DPRD bersama Pemda dapat melakukan sosialisasi Perda PPMHA hingga ke tingkat Distrik,” ungkapnya.

Bapemperda juga akan melakukan konsultasi public dengan perwakilan masyarakat adat Delapan anak suku beber H.Hasan Said

“ Oleh karena akan melalui berbagai tahapan dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah tentang PPMHA maka Raperda tersebut layak untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah di Kabupaten Luwu Timur untuk mengakui dan melindungi kedelapan anak suku yang ada di Negeri ini,” tutur H.Hasan Said

Akhir kata, H.Hasan Said sangat berterimakasih kepada Dinas Instansi terkaid dengan adanya Sosialisasi ini ( Hdyt/LT )

Arden Daffa

Leave a Reply

Next Post

Gerakan Infaq dan Sedekah dari warga oleh warga untuk Warga di RW 010 Jatinegara

Fri Apr 2 , 2021
Jumat, 2 April 2021 Ide dan inisiatif dari Ketua Rw 010 Jatinegara M. Suharto Ak yang mengajak para ketua Rt dari Rt 001 sampai Rt 009 di Rw 010 Kel. Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur. Berawal dari Sedekah minyak jelantah warga yang dikumpulkan untuk dijual ke lembaga Lingkungan Hidup (KLH). […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links