Sosialisasi Rangcangan Perda PPMHA Kabupaten Luwu Timur
Perjuangan Masyarakat Hukum Adat Kemokolean Wawainia Rahampu’u Matano
01 April 2021
MediaNadionslisme.com, Luwu Timur– Sosialisasi Rangcangan PERDA PPMHA Kabupaten Luwu Timur ,Kadis DLH Andi Tabacina Ahmad mensosialisasikan dihadapan 8 anak suku dibawa naungan Kemokolean Wawa inia Rahampu’u Matano yang juga dihadiri langsung oleh PLT Mokole Andi Suriadi Opu Topasolongi Andi Paluseri dan wakilnya Pua Oragi Datu Sumardi Noppo To Mecce Pua Amula (01 /04/2021).
Dalam penjelansannya, Pua Oragi Datu bahwa
Kemokolean wawa inia Rahampu’u Matano memilki Delapan anak suku Ihi Inia, To konde,To Tambee To Karunsuee,To Padoe,To Weula,To Kinadu dan to Taipa kedelapan anak suku tersebut diakui oleh Kedatuan Luwu dan akan diperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan oleh Negara melalui PPMHA.
“Penetapan rancangan peraturan daerah tentang PPMHA diharapkan dapat menjadi awal perjuangan masyarakat hukum adat untuk memperoleh hak atas tanah dan hutan yang telah diwariskan secara turun temurun,” Jelas Abidun. Karua Tokonde
Proses mendorong penetapan Raperda PPMHA, diawali dengan lokakarya Masyarakat Hukum Adat Delapan anak Suku yang melibatkan multi pihak seperti perwakilan Lembaga Masyarakat Adat kedelapan anak suku dan OPD terkait. Selain itu, Bapemperda akan membentuk tim penyusun Raperda PPMHA yang terdiri dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Ungkap Andi Tabacina Ahmad
“Rancangan peraturan daerah yang akan dirumuskan oleh tim penyusun kemudian telah dikonsultasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur guna memperoleh saran dan masukan agar muatan dalam Raperda dapat lebih berbobot dan tidak terjadi multy tafsir kemudian Bapemperda juga akan melakukan konsultasi public dengan perwakilan masyarakat adat Delapan anak suku beber H.Hasan Said
Kemokolean Wawa Inia Rahampu,u Matano mendorong agar percepatan peraturan daerah tentang PPMHA segerah ditetapkan sebagai peraturan daerah di Kabupaten Luwu Timur agar supaya proses verifikasi kedelapan anak suku segerah dilakulan tutur H.Hasan Said
Ia berharap dengan ditetapkannya Raperda tersebut, masyarakat hukum adat dapat mengusulkan hutan dan tanah adat yang dimilikinya agar diakui dan dilindungi oleh Negara.
Bapemperda juga berharap setelah ditetapkannya Raperda ini DPRD bersama Pemda dapat melakukan sosialisasi Perda PPMHA hingga ke tingkat Distrik,” ungkapnya.
Bapemperda juga akan melakukan konsultasi public dengan perwakilan masyarakat adat Delapan anak suku beber H.Hasan Said
“ Oleh karena akan melalui berbagai tahapan dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah tentang PPMHA maka Raperda tersebut layak untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah di Kabupaten Luwu Timur untuk mengakui dan melindungi kedelapan anak suku yang ada di Negeri ini,” tutur H.Hasan Said
Akhir kata, H.Hasan Said sangat berterimakasih kepada Dinas Instansi terkaid dengan adanya Sosialisasi ini ( Hdyt/LT )