DPO TIPIKOR Sony Putra Tertangkap di Apartemen Jakarta

Nasionalismenews.com, Jakarta – Senin 21 Maret 2022 pukul 23:10 WIB kemarin bertempat di Apartemen Menteng Square, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2DPO TIPIKOR Sony Putra Tertangkap di Apartemen Jakarta asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap : SONY PUTRA SAMAPTA
Tempat Lahir : Bukit Tinggi
Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun / 28 Maret 1977
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Danau Tersnan B-2 No.89 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : D3

SONY PUTRA SAMAPTA merupakan Terpidana dalam kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 dengan total estimasi anggaran Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Terpidana SONY PUTRA SAMAPTA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah), diperhitungkan dengan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013.

Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terpidana SONY PUTRA SAMAPTA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO a.n. SONY PUTRA SAMAPTA, dan kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1)

 

Sumber: Press Release Kejaksaan Agung Jakarta

Next Post

Rusia Diusulkan dicoret dari G20 , Indonesia Pegang Posisi Kunci

Wed Mar 23 , 2022
Nasionalismenews.com, Sejumlah negara yang menjadi anggota kelompok ekonomi utama dunia (G20) dikabarkan mulai jengah atas kengototan Rusia yang tak kunjung menghentikan invasinya ke Ukraina. Dipimpin oleh Amerika Serikat (AS), ‘kelompok irisan’ di dalam keanggotaan G20 ini disinyalir mulai menggalang kekuatan untuk bisa mendepak Rusia dari keanggotaan G20.   Sebagaimana dilansir […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links