NasionalismeNews.com,Kupang NTT – para mafia tanah di tanah air semakin meresahkan. Tidak heran aksi mafia tanah ini semakin banyak menarik perhatian para pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Bahkan, Presiden Joko Widodo sendiri sempat kesal dan memerintahkan kepada Kapolri dan lintas kementerian mengambil peranan untuk menolong rakyat yang menjadi korban mafia tanah tersebut.
Angin segar sedikit bertiup ketika mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dilantik menjadi Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang pada 15 Juni 2022 lalu. Bersamaan dengan itu, pentolan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dilantik menjadi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Duet kedua tokoh nasional ini diyakini dapat melakukan aksi sapu bersih terhadap para mafia tanah.
Mengapa demikian? Dan mengapa selama ini ulah para mafia tanah sulit diberantas? Pertanyaan ini tentu saja pelik dan sulit diuraikan tanpa membuat oknum-oknum tertentu merasa tersinggung.
Sejak dulu semua orang tahu bahwa para mafia tanah ini bisa beraksi karena di belakangnya ada oknum tertentu. Logikanya tidak mungkin bisa muncul sertifikat ganda (untuk dua atau lebih bidang tanah) kalau tidak ada oknum yang terlubat.
Di sinilah kelihaian dan keberanian Hadi Tjahjono dan wakilnya Raja Juli diuji.
Pengalaman pahit yang menggiriskan yang dialami Maxi, salah satu Anggota Keluarga Besar Soleman Apaut di Kupang NTT.
Dalam perbincangan dwngan awak media ini, Maxi menuturkan tanah seluas 105 hektar yang diwarisi dari orang tua mereka sudah 12 tahun tidak menentu statusnya.
Tanah tersebut, menurut penuturan Maxi, tanah warisan milik opa/oyang/ mereka yang bernama Soleman Apaut. Orang tua dari Soleman Apaut (Mafo Apaut) adalah salah satuTamukung Kerajaan Kupang pada zaman penjajahan Belanda tepatnya tahun 1788.
Menurut Maxi, selaku anak dari salah satu Ahli Waris kepada awak media, tanah warisan seluas 105 ha ini didapat Soleman secara turun temurun dari kakek Moyang beliau.
Sampai pada silsilah keturunan yang ada, Soleman Apaut melangsungkan perkawinan dengan Hana Tupitu. Dari hasil perkawinan tersebut pasangan ini mendapatkan satu anak perempuan (anak tunggal) yakni Isterina Apaut yang mewarisi tanah dari ayahnya Soleman Apaut seluas 105 ha. Soleman Apaut sendiri yang meninggal pada tahun 1979, memiliki bukti Hak Milik yaitu Eigendom Vervonding Tahun 1927 yang diterbitkan oleh Pemerintah Belanda waktu itu.
Oleh Soleman Apaut tanah itu telah didaftarkan kembali di Kantor Agraria Propinsi NTT pada tahun 1971 lalu.
serta dokumen-dokumen lainnya yang telah diurus oleh para ahli waris sampai sekarang.
Isterina Apaut kemuduan mebikah dengan Pieter Belmin dan dari perkawinan mereka mendapatkan 10 (sepuluh) anak, yang otomatis berada di garis keturunan yang lurus dalam silsilah keluarga sebagai Ahli Waris yang sah.
“Tanah Warisan mereka ini pernah dijual kepada Pemerintah Kota Kupang lewat proses pengadaan tanah untuk kebutuhan pemerintah Kota Kupang pada tahun 2008 dan tahun 2010.
Namun alangkah anehnya sejak tahun 2010 Pemerintah Kota Kupang memblokir segala urusan administrasi Keluarga kami sampai dengan saat ini, dengan alasan yang tidak jelas,” kata Maxi.
Dia memberikan contoh, saat mereka ahli waris pernah mau menjual tanah mereka kepada masyarakat setempat, tetapi dalam proses administrasi Pelepasan Hak dan lain-lain para lurah atau camat tidak mau menandatangani dokumen tersebut dengan alasan yang dibuat-buat sampai dengan saat ini.
“Kecurigaan kami adalah Pemerintah Kota Kupang melakukan kerja sama dengan para mafia tanah, karena sudah sekian tahun dokumen kami tidak diproses, tapi dokumen-dokumen penyerobot tanah kami dilegalisasi oleh Lurah, Camat dan Pejabat ATR/ BPN Kota Kupang sampai dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik para penyerobot tanah (mafia).
Kejahatan ini sudah sedemikian masif terhadap tanah warisan kami,“ ujar Maxi.
Maxi pun menyampaikan harapan mereka ahli waris kepada Menteri ATR/BPN yang baru Hadi Tjahjanto dan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Pusat untuk mendengar keluh kesah dan menolong rakyat kecil seperti mereka.
“KAmi rakyat kecil ini, kami yakin dengan dimuatnya berita ini, ada perhatian dari Bapak Menteri ATR/BPN dan jajarannya serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Bareskrim Polri dan Satgas Mafia Tanah Polda NTT untuk bertindak sesuai perintah Presiden Joko Widodo .
untuk memberantas para mafia tanah yang berkeliaran di Lembaga/Dinas/Kantor dalam wilayah Provinsi NTT Khususnya Kota Kupang diwilayah Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak,” tutur Maxi.