• Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
  • BERANDA
  • Sejarah
  • TNI & POLRI
  • NASIONAL
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • SOSIAL BUDAYA
  • MANCANEGARA
  • INFOTAINMENT
  • VIDEO
  • NNTV
Search

Anang Shopan Tornado : Langkah Hukum POKTAN UBM Melaporkan Dugaan Tindak Pidana PT.BC Sudah Tepat

Avatar Admin Redaksi
Admin Redaksi
01/08/2025
Anang Shopan Tornado : Langkah Hukum POKTAN UBM Melaporkan Dugaan Tindak Pidana PT.BC Sudah Tepat

NasionalismeNews.com – “Dr. Anang Shopan Tornado, SH, MH, M.Kn, CPM, CPA, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang juga Ahli Hukum Pidana menyatakan “Langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (POKTAN UBM) dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr merupakan tindakan yang tepat dan sah menurut prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku di Indonesia katanya kepada media melalui pesan WhatsApp kepada Media, Jumat, (1/8/2025).

Upaya hukum banding bukan semata-mata hakr normatif para pihak dalam beracara, melainkan juga merupakan bagian dari mekanisme pengawasan (judicial control) terhadap kualitas dan keabsahan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan “Niet Ontvankelijk Verklaard” (NO) yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada tingkat pertama, yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, jelas menimbulkan konsekuensi hukum bahwa substansi perkara belum diperiksa dan dinilai secara menyeluruh.

Oleh karena itu, langkah banding yang ditempuh oleh kuasa hukum menjadi sangat relevan untuk menguji kembali apakah pertimbangan hukum hakim telah sesuai dengan asas-asas due process of law, termasuk apakah proses pembuktian dan alat bukti telah dinilai secara cermat, objektif, dan proporsional.

Dalam konteks hukum acara, upaya banding merupakan bentuk konkret dari asas audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak), yang menjamin setiap pencari keadilan mendapatkan pemeriksaan ulang atas putusan yang dirasa merugikan.

Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan prosedural (procedural justice) yang tidak hanya menuntut keadilan hasil (substantive justice), tetapi juga memastikan proses peradilan berlangsung secara adil dan terbuka.

Lebih lanjut, dalam praktik peradilan modern, sistem peradilan berjenjang merupakan bentuk jaminan konstitusional terhadap hak para pihak untuk memperoleh keadilan yang menyeluruh dan tidak terbatas pada satu tingkatan.

Oleh karena itu, pengajuan banding terhadap putusan yang dianggap tidak mempertimbang kan seluruh bukti secara layak merupakan tindakan profesional dan bertanggung jawab dari tim kuasa hukum POKTAN UBM. Tegasnya.

Dengan demikian, langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum melalui jalur banding tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga patut diapresiasi sebagai bagian dari perjuangan untuk memastikan bahwa pengadilan tidak menjadi sarana formalisme semata, melainkan benar-benar menjadi forum yang menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat, khususnya masyarakat kecil yang tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya.

Begitupun dengan upaya hukum lain yang akan mereka tempuh,selama mereka mempunyai minimal dua alat bukti dan dua orang saksi maka seyogyanya APH dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang,” pungkasnya.

Sementara itu, M. Rafik Kuasa Kepengurusan POKTAN UBM menjelaskan kepada awak media terkait adanya rencana pelaporan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Kementerian ESDM.

“Kami akan terus berjuang membela hak-hak masyarakat yang telah dirampas oleh PT. BC, setelah sebelumnya kami melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Negeri Kls II Tanjung Redeb,kini kami akan berjuang menempuh jalur hukum terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan hal ini kepada KPK dan Kementerian ESDM,

Dalam fakta persidangan PT.BC diduga kuat menggunakan bukti surat palsu dimana hal tersebut jelas melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, kami sudah mengantongi cukup bukti dan kami berharap agar Lembaga Penegak Hukum bisa bekerja dengan profesional dan memakai hati nurani,kami berharap jangan sampai Lembaga Penegak Hukum pro terhadap kekuatan oligarki dan menjadikan Lembaga tersebut sebagai Lembaga yang tidak pro keadilan,jangan sampai Lembaga Penegak Hukum dijadikan alat oleh kaum oligarki untuk melegalkan perbuatan ilegal mereka,” pungkas Rafik.

Sebelumnya POKTAN yang dipimpin M Rafik didampingi Pasukan Merah 1001 Mandau Kabupaten Berau, juga telah mendatangi
Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, pada Kamis, 24 Juli lalu dan melaporkan hakim yang memutus perkara terkait putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr.

Pemimpin Perusahaan Baru Teddy M Situmorang

berita terkini

  • Pangkoopsud I Dampingi Kasau Resmikan 18 Dapur Makan Bergizi Gratis TNI AU, Wujud Nyata Dukung Program Gizi Nasional

    Pangkoopsud I Dampingi Kasau Resmikan 18 Dapur Makan Bergizi Gratis TNI AU, Wujud Nyata Dukung Program Gizi Nasional

    06/08/2025
  • Upacara 17-an di Mako Paspampres, Komandan Paspampres Sampaikan Amanat Kasum TNI

    Upacara 17-an di Mako Paspampres, Komandan Paspampres Sampaikan Amanat Kasum TNI

    17/07/2025
  • J&T Express Gandeng Asmara Abigail untuk Kampanye Edukasi Waspada Penipuan Digital

    J&T Express Gandeng Asmara Abigail untuk Kampanye Edukasi Waspada Penipuan Digital

    12/09/2025
  • Hadiri Maulid Nabi, Bupati Irwan Ajak Teladani Kepemimpinan Rasulullah

    Hadiri Maulid Nabi, Bupati Irwan Ajak Teladani Kepemimpinan Rasulullah

    12/09/2025
  • Enam Draft Strategi Baznas, Bupati Irwan Tegaskan Percepatan Zakat Bagi ASN

    Enam Draft Strategi Baznas, Bupati Irwan Tegaskan Percepatan Zakat Bagi ASN

    12/09/2025
  • Bupati Irwan Terima Audiensi Bapas Kelas II Palopo, Bahas Implementasi KUHP Baru

    Bupati Irwan Terima Audiensi Bapas Kelas II Palopo, Bahas Implementasi KUHP Baru

    12/09/2025
  • Audiensi StC Jadi Langkah Awal Kolaborasi Pembangunan Desa Multistakeholder

    Audiensi StC Jadi Langkah Awal Kolaborasi Pembangunan Desa Multistakeholder

    12/09/2025

NNTV STREAMING

VIDEO PILIHAN

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • VK
  • Pinterest
  • Last.fm
  • TikTok
  • Telegram
  • WhatsApp
  • RSS Feed

VIDEO NNTV

Tahah warisan 105 Ha Diambil oleh Oknum Mafia tanah Kupang NTT

Tags

#g20indonesia #nasionalismenews #kttg20 #putin #jokowi #giias2023 #ikn #investasiikn #jokowi #investasibisnis #insentifppn #ppndtp #investasiproperti #nasionalismenews #berita2023 #daerah #luwutimur #indonesiamaju #nasionalismenews #berita2023 #luwutimur #daerah #pendidikan #nasionalismenews #kasusfidusia #debtcolector #modusdebtcollector #ppkm #ppkmdiperpanjang #ppkmjawabali #kesehatan #covid19 #indonesiapulih Berita Olahraga Berita Otomotif BURAU business Dirjen Imigrasi entertainment Irjen Pol Adi Deriyan Irjen Pol Pipit Rismanto Kapolda Jabar Kapolda Kalbar Kapolda Kalsel Kapolda Sulbar Kemenimipas Kodam XII/Tanjungpura Laksdya Erwin Aldedharma Lisa Halaby LUWU TIMUR MALILI MANGKUTANA Marsda TNI Muzafar Mayjen Achiruddin Mayjen Choirul Anam Mayjen TNI Jamalulael Pangdam IV/Diponegoro Pangkoopsud I Paspampres Pilkada 2024 Pilkada Banjarbaru Polda Kalsel SOROWAKO Tag Berita Timothy Savitri TOMONI US politics Wakapolda Jabar Wakasal WOTU

iklan terkini

DUNIA SEMAKIN MEMANAS, AKANKAH TERJADI PERANG DUNIA iii

berita terakhir

  • Pangkoopsud I Dampingi Kasau Resmikan 18 Dapur Makan Bergizi Gratis TNI AU, Wujud Nyata Dukung Program Gizi Nasional

    Pangkoopsud I Dampingi Kasau Resmikan 18 Dapur Makan Bergizi Gratis TNI AU, Wujud Nyata Dukung Program Gizi Nasional

    06/08/2025
  • Upacara 17-an di Mako Paspampres, Komandan Paspampres Sampaikan Amanat Kasum TNI

    Upacara 17-an di Mako Paspampres, Komandan Paspampres Sampaikan Amanat Kasum TNI

    17/07/2025
  • J&T Express Gandeng Asmara Abigail untuk Kampanye Edukasi Waspada Penipuan Digital

    J&T Express Gandeng Asmara Abigail untuk Kampanye Edukasi Waspada Penipuan Digital

    12/09/2025
  • Hadiri Maulid Nabi, Bupati Irwan Ajak Teladani Kepemimpinan Rasulullah

    Hadiri Maulid Nabi, Bupati Irwan Ajak Teladani Kepemimpinan Rasulullah

    12/09/2025
  • Enam Draft Strategi Baznas, Bupati Irwan Tegaskan Percepatan Zakat Bagi ASN

    Enam Draft Strategi Baznas, Bupati Irwan Tegaskan Percepatan Zakat Bagi ASN

    12/09/2025
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik

NASIONALISMENEWS.COM 2025

Copyright © 2025 Kantor Berita NASIONALISMENEWS.COM All Right Reserved.