Nasionalismenews, Jakarta – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset eks BLBI berupa tanah seluas 42,6 hektar senilai Rp492 triliun. Tanah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 Kementerian/Lembaga.
Ketujuh Kementerian/Lembaga tersebut diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanahan (Kemhan), Polri, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dengan total keseluruhan aset seluas 32,3 hektar dan memiliki total nilai Rp146,5 miliar. Sedangkan untuk Pemerintah Kota Bogor menerma aset tanah seluas 10,3 hektar dengan total nilai Rp345,7 miliar.
Berdasarkan PMK 154/KN.06/2020 tentang Pengelolaan Aset eks BPPN, penanganan aset properti eks BLBI dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Pemda dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada K/L untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait. Hibah dan PSP atas aset properti eks BLBI dilakukan untuk memenuhi besarnya kebutuhan atas aset properti dari Pemda dan K/L.
“Pengelolaan aset eks BLBI juga menjadi penting, jangan sampai kita hanya mengambil aset kemudian tanahnya menjadi tanah liar. Oleh karena itu sekarang ini juga difokuskan berbagai aset yang sudah diambil alih, saya minta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memikirkan asetnya mau dimanfatkan untuk apa,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Serah Terima Aset eks BLBI, Kamis (25/11).
Lanjutnya, tanah eks BLBI tersebut akan digunakan untuk kantor pajak di berbagai wilayah karena saat ini banyak kantor pajak yang masih menggunakan ruko sewa. Kemudian Direktur Pelaksanaan Bank Dunia akan menggunakan tanah sebagai kantor bea dan cukai hingga kantor perbendaharaan.
“Kepada Walikota Bogor akan membuat ibukota baru di lokasi ini sehingga akan membuat keseluruhan kota Bogor menjadi jauh lebih baik merupakan tetangga langsung dari ibukota negara,” imbuh Sri Mulyani.
Adapun Kemenkeu memperoleh PSP atas aset properti eks BLBI pada beberapa kota di Indonesia yaitu di Batam, Semarang, Makassar, dan Samarinda dengan total luas 2.576 m2 senilai Rp112,3 miliar.