Luar Biasa Aset Properti Eks BLBI Senilai Rp492 Triliun Dihibahkan ke Pemda Bogor dan 7 Kementerian/Lembaga

Nasionalismenews, Jakarta  – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset eks BLBI berupa tanah seluas 42,6 hektar senilai Rp492 triliun. Tanah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 Kementerian/Lembaga.

 

Ketujuh Kementerian/Lembaga tersebut diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanahan (Kemhan), Polri, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dengan total keseluruhan aset seluas 32,3 hektar dan memiliki total nilai Rp146,5 miliar. Sedangkan untuk Pemerintah Kota Bogor menerma aset tanah seluas 10,3 hektar dengan total nilai Rp345,7 miliar.

Berdasarkan PMK 154/KN.06/2020 tentang Pengelolaan Aset eks BPPN, penanganan aset properti eks BLBI dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Pemda dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada K/L untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait. Hibah dan PSP atas aset properti eks BLBI dilakukan untuk memenuhi besarnya kebutuhan atas aset properti dari Pemda dan K/L.

“Pengelolaan aset eks BLBI juga menjadi penting, jangan sampai kita hanya mengambil aset kemudian tanahnya menjadi tanah liar. Oleh karena itu sekarang ini juga difokuskan berbagai aset yang sudah diambil alih, saya minta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memikirkan asetnya mau dimanfatkan untuk apa,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Serah Terima Aset eks BLBI, Kamis (25/11).

Lanjutnya, tanah eks BLBI tersebut akan digunakan untuk kantor pajak di berbagai wilayah karena saat ini banyak kantor pajak yang masih menggunakan ruko sewa. Kemudian Direktur Pelaksanaan Bank Dunia akan menggunakan tanah sebagai kantor bea dan cukai hingga kantor perbendaharaan.

“Kepada Walikota Bogor akan membuat ibukota baru di lokasi ini sehingga akan membuat keseluruhan kota Bogor menjadi jauh lebih baik merupakan tetangga langsung dari ibukota negara,” imbuh Sri Mulyani.

Adapun Kemenkeu memperoleh PSP atas aset properti eks BLBI pada beberapa kota di Indonesia yaitu di Batam, Semarang, Makassar, dan Samarinda dengan total luas 2.576 m2 senilai Rp112,3 miliar.

 

Next Post

Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers di Tengah Uji Materi UU Pers

Mon Nov 29 , 2021
Karena kewenangan itu adad di Dewan Pers untuk menyelesaikan perkara pers, maka pihak kepolisian wajib melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers. Apapun alasan kepolisian untuk menerima aduan perkara pers dibalut UU ITE harus dihormati tapi perlu dikritisi. Karena Pers memiliki UU Pers yang melindungi kemerdekaan pers sebagai wujud perlindungan hakiki […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links